Posts Tagged ‘Lalu lintas’

Kode nomor bus kota di Jakarta

Oleh: Deddy Satria 14 June 2008 - 12:41 pm 3 Komentar

bus kota jakartaBagi mereka yang sering menggunakan jasa transportasi umum di Jakarta pasti sudah hapal dengan nomor rute bus di Jakarta, minimal untuk rute-rute yang sering dilalui.

Tapi kira-kira bagaimana sih sistem penomoran bus di Jakarta? Apakah diberi nomor sesuka hati si pemilik perusahaan bus atau ada cara tertentu untuk membedakan rute-rute dari bus tersebut.

Setelah iseng-iseng mencari baik di dunia nyata ataupun di dunia maya :) ternyata beginilah bagaimana rute bus di Jakarta diatur:

Untuk bus-bus besar reguler seperti PPD atau Mayasari Bakti di beri nomor dengan dua atau tiga angka dengan ketentuan seperti ini:

  • Bus dengan nomor pertama 1 (misalnya 10 atau 102) adalah bus yang berangkat dari terminal Blok M Jakarta Selatan.
  • Bus dengan nomor pertama 2 (misalnya 20 atau 216) adalah bus yang berangkat dari terminal Grogol atau Kalideres Jakarta Barat.
  • Bus dengan nomor pertama 3 (misalnya 30 atau 300) adalah bus yang berangkat dari terminal Rawamangun Jakarta Timur.
  • Bus dengan nomor pertama 4 (misalnya 40 atau 402) adalah bus yang berangkat dari terminal Cililitan (sekarang Kampung Rambutan) Jakarta Timur.
  • Bus dengan nomor pertama 5 (misalnya 50 atau 507) adalah bus yang berangkat dari terminal Pulogadung Jakarta Timur.
  • Bus dengan nomor pertama 6 (misalnya 60 atau 608) adalah bus yang berangkat dari terminal Tanjung Priok Jakarta Utara.
  • Bus dengan nomor pertama 7 (misalnya 70 atau 700) adalah bus yang berangkat dari terminal Kota Jakarta Utara.
  • Bus dengan nomor pertama 8 (misalnya 80 atau 802) adalah bus yang berangkat dari terminal Senen Jakarta Pusat.
  • Bus dengan nomor pertama 9 (misalnya 92 atau 906) adalah bus yang berangkat dari terminal lainnya selain terminal diatas misalnya terminal Kampung Melayu, Manggarai, Tanah Abang, dan lain-lain.
  • Selain menggunakan angka bisa juga ditambahkan dengan kode huruf misanya 9A atau 30A.

(more…)

Polisi Tidur

Oleh: Deddy Satria 7 June 2008 - 9:23 pm Tidak ada komentar

Polisi tidur

Membaca judul diatas apa yang terlintas di pikiran anda?

Kalau secara harfiah atau arti yang paling mendasar adalah Polisi yang sedang tidur (seperti ilustrasi disamping ini). Tetapi coba anda tanyakan kepada orang yang sedang mengemudikan kendaraan di jalan raya, mungkin artinya akan berbeda.

Istilah Polisi tidur yang kita kenal selama ini adalah berarti gundukan yang dibuat melintang di jalan dan fungsinya adalah untuk memperlambat laju kendaraan yang melewati jalan tersebut. Tidak ada catatan mengenai kapan dan siapa yang mempopulerkan istilah ini.

Dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia yang disusun oleh Abdul Chaer (1984) istilah polisi tidur diartikan sebagai “rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah polisi tidur baru diakui pada edisi ketiga (2001) dan diberi makna sebagai “bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan”.

Sedangkan dalam bahasa Inggris istilah polisi tidur ini bisa diartikan sebagai speed trap atau traffic bump.

Apabila kendaraan anda diberhentikan Polantas

Oleh: Deddy Satria 14 May 2008 - 12:12 pm 2 Komentar

Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat dilakukan apabila kendaraan kita diberhentikan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) baik ketika ada razia resmi maupun ketika kita dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas.

  1. Jangan Panik dan tepikan kendaraan anda dengan benar.
  2. Kenali petugas yang menghampiri anda dengan memperhatikan nama dan pangkatnya.
  3. Siapkan surat-surat kendaraan anda (SIM & STNK).
  4. Tanyakan dengan sopan apakah kesalahan anda dan apa sanksinya, jika perlu minta perlihatkan tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas. (more…)